Anak di Vonis 3 Bulan Kurungan, Karena Laporan Sang Ayah

Anak di Vonis 3 Bulan Kurungan, Karena Laporan Sang Ayah

 

Banjarmasin – Kasus ayah yang melaporkan anak hingga di jebloskan ke penjara diduga karena lantaran sertifikat atas nama anak, dengan agenda pembacaan putusan hukuman bagi terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/12/23).

Sidang diketuai majelis hakim Yusriansyah SH, MH dan didampingi kedua anggota dan turut hadir kedua belah pihak yaitu JPU dari kejari Banjarmasin turut hadir para Kuasa Hukum terdakwa.

Dalam amar putusan yang di bacakan oleh majelis hakim Yusriansyah SH MH, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 376 kuhp dengan hukuman penjara selama 3 bulan, serta harus mengembalikan 7 sertifikat kepada ayahnya

Dalam putusan tersebut adanya perbedaan persepsi antara para anggota hakim, yakni hakim pertama Riswandi SH, MH dimana dalam amar nya menerangkan bahwa terdakwa Mujahiddin tidak bisa di tahan dan harus di bebaskan dari segala bentuk tuntutan dan hukuman.

Kuasa Hukum Dr Junaidi SH, MH, dan rekan mengatakan bahwa kami masih pikir – pikir apakah di terima apa melakukan banding, kami akan konsultasikan dengan pihak keluarga.

Sebenarnya kami tadi sangat berharap terdakwa bebas, hakim anggota satu sudah menyatakan bebas cuma hakim ketua dan hakim anggota Dua tidak menerima pendapat anggota hakim pertama.

“Dan sangat kami sesalkan dari ketua majelis hakim, bahwa keterangan saksi serta keterangan dari saksi ahli tidak di pakai, ya buat apa kita menghadirkan saksi ahli kalo tidak di pakai majelis hakim dan peraturan SEMA No. 10 tahun 2020, Padahal sudah jelas sesuai SEMA No. 10 tahun 2020 bahwa nama yang ada disertifikat adalah pemilik yang sah, “, tandasnya. (Yusni Bayan)


Editor