Muhammad Yamin Bebas Kasusnya Di Hentikan Lewat Reatorative Justice Di Kejari Tabalong Kalsel
Muaranusantara.com-Kasus Penganiayaan yang dilakukan Muhammad Yamin terhadap kakak kandungnya sendiri yaitu Purwati Alias Ipur dihentikan Kajari Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama Kasi Tipidum Novitasari,S.H.,M.H., Kasi Intel Amanda Adelia,S.H., dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nadia Safitri,S.H., sebagai jaksa Fasilitator Lewat Restorative Justice (RJ)
Penghentian penuntutan tersebut di lakasanakan pada hari kamis tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 15:30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
Sebelumnya telah dilakukan Expose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 20 Juni 2023 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023.
Berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023
Kemudian di keluarkanlah Surat penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.
Tersangka M Yamin adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya yaitu Purwati Alias Ipur.
Muhammad Yamin menganiaya dengan memukul dan menendang kakaknya karna tidak terima atas ucapan kakaknya ketika tersangka menanyakan pembagian warisan pada korban Purwati.
Muhammad Yamin merupakan warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Setelah melalui pertimbangan kemudian diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, karna dalam hal ini tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun, serta memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain, dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan Tersangka mengakui dan menyesali atas Tindak Pidana yang dilakukannya serta meminta maaf kepada Korban kemudian tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. (RILIS)