Pemkab Tala Terus Ikuti Proses Pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren dan Santri
PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) terus mengikuti perkembangan proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dan Santri agar dapat segera menjadi peraturan daerah (Perda).
Sebagaimana pada Rabu (21/6/2023), jajaran eksekutif nampak berhadir termasuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda), Alfirial yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang raperda hasil inisiasi anggota DPRD Tala ini bersama para pimpinan dan pengurus pondok pesantren (Ponpes) se-Tala di Gedung DRPD Tala.
Baca Juga :
Jelang Penilaian, Pemkab Tala Gelar Rakor Evaluasi SPBE
Dalam keterangannya, Alfirial menyebutkan bahwa betapa pentingnya daerah memiliki perda tentang fasilitasi pesantren dan santri ini terlebih dilihat dari tatanan hukum.
“Ambil contoh, saat ini kita telah memiliki aturan tentang hibah bantuan beasiswa santri ke luar negeri, namun payungnya masih peraturan bupati (Perbup). Ini akan menjadi lebih kuat kalau ada perdanya,” jelas Kabag Hukum Setda Tala itu.
Alfirial pun berharap pertemuan yang dipandu oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Tala ini dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap perwakilan ponpes dalam menyampaikan beragam masukan dan pandangan
“Apa yang disampaikan guru-guru, ustaz dan ustazah sekalian akan kami akomodasi dan bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam memperkuat penyusunan perda ini,” lanjut Alfirial.
Selain Alfirial, turut juga berhadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Darmin yang memberikan keterangan soal kemampuan keuangan daerah berkenaan dengan proses ini serta Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda, Abdul Hakim Muslim yang menjelaskan bagaimana berjalannya perbup tentang beasiswa ke luar negeri sejauh ini. (Diskominfo Tala)