1,8 Tahun Buron, Pria Pembacok Brutal Purnawirawan Polisi Dikota Baru Ditangkap
KOTABARU – Seorang pria berinisial HI, berusia 44 tahun akhirnya diringkus jajaran Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru, Minggu (21/11) sekitar pukul 04.00.
Informasi dihimpun media , pria atau pelaku itu berhasil diringkus setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO), selama 1,8 tahun.
Pelaku tersebut diamankan lantaran telah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, jenis mandau.
Ia juga diketahui merupakan warga Desa Bangkalaan, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Sementara korbannya ialah YN, berusia 59 tahun. Ia disebut merupakan purnawirawan polisi, sekaligus kepala security regional.
Alamat korban itu di perumahan staf SCNE Desa Bangkalaan Melayu, Kelumpang Hulu.
Baca Juga :
Kecelakaan Speed Boat 40PK Diperairan Pulau Burung Berhasil Dievakuasi
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad membenarkan telah berhasil mengamankan pelaku.
“Iya, benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi,” ujar Shomad, kepada awak media, Minggu (21/11) siang.
Kapolsek mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, pada Jumat 15 Mei 2020, sekitar jam 11.00 Wita.
Peristiwa penganiayaan terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, Divisi I Bukit Kapur (BKPE) PT SMART Blok D 33 Desa Bangkalaan Melayu, Kelumpang Hulu.
Diterangkannya, peristiwa berdarah bermula saat Asisten kebun Bukit Kapur (areal Divisi-1) AL menemukan buah sawit di parit pinggir jalan ditutupi pelepah sawit, tepatnya di BLOK D 32/33.
Berjarak sekitar seratus meter tampak satu unit sepeda motor jenis Mio tanpa diketahui pemiliknya.
Menyaksikan kondisi janggal tersebut, kemudian datang beberapa staf BKPE PT SMART di areal tersebut.
Selang beberapa saat, pelaku tiba-tiba datang juga ke lokasi tersebut. Di sana, antara korban dan pelaku berdiskusi.
“Nah, entah apa penyebabnya, tiba-tiba pelaku menebas korban dengan senjata tajam jenis mandau, dan melarikan diri,” terang Shomad.
Atas kejadian Tersebut koorban mengalami luka pada bahu kanan, dan punggung, kemudian pihak PT. BKPE melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut.
Catatan polisi, pelaku dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Itu mulai, ke Kecamatan Kelumpang Barat, hingga Kaltim.
Kini pelaku, beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.
(Sumber berita apahabar. com )