Pembelian BBM dengan Jeriken, BPH Migas: Hanya Dilayani Apabila Memiliki Surat Rekomendasi
Muaranusantara.com – Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menegaskan kembali bahwa pembelian Bahan Bakar Minyal (BBM) Subsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).
“Pembelian BBM subsidi di SPBU menggunakan jeriken tidak bisa sembarang orang, hanya yang memiliki surat rekomendasi, seperti nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 Gross Tonage (GT), lalu petani atau kelompok tani yang memiliki tanah maksimal 2 ha. Untuk pompa-pompa bensin mini tidak boleh karena itu ilegal,” papar Abdul Halim dalam
Seminar Umum Kebijakan Hilir Migas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/06/2023).
Lebih lanjut Abdul Halim menjelaskan bahwa dalam aturan ini, yang dapat mengeluarkan surat rekomendasi adalah pemerintah daerah yang membidanginya. Untuk pertanian misalnya, dapat diterbitkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, Lurah atau Kepala Dinas.
Alat Ukur SPBU DIKabupaten Banjar Disidak DKUMPP
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief juga kembali menyampaikan bahwa BPH mempunyai nomor WA chat untuk pengaduan sebagai sarana pengaduan atau permintaan informasi.
“Whatsapp chat kami di 08123000136, bisa menjadi salah satu media untuk menyampaikan pengaduan mandiri masyarakat, atau meminta informasi, salah satunya syarat syarat apa saja untuk surat rekomendasi, silahkan hubungi,” jelas Eman.
Upaya mendekatkan masyarakat dengan adanya nomor pengaduan ini diapresiasi oleh anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu. Pertemuan langsung seperti seminar umum dinilai bermanfaat, karena masyarakat dapat mengadukan langsung permasalahan di lapangan kepada pihak pihak yang berkepentingan.