“RH” jadi Tersangka Penyimpanan Dana Bos Tahun 2021

“RH” jadi Tersangka Penyimpanan Dana Bos Tahun 2021

Penetapan Tersangka Inisial “RH” atas terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023 pukul 13.00 wita sampai dengan selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin telah dilaksanakan penetapan Tersangka atas terjadinya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 atas nama Tersangka Inisial “RH” yang Pada Saat Itu Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, yang disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

 

“RH” jadi Tersangka Penyimpanan Dana Bos Tahun 2021
“RH” jadi Tersangka Penyimpanan Dana Bos Tahun 2021

Adapun penetapan tersangka Inisial “RH” yang Pada Saat Itu Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin telah dilakukan rangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–11/O.3.17/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–11.a/O.3.17/Fd.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan (Khusus) Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Nomor : PRINT–14/O.3.17/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021. Dan berdasarkan Pasal 21 KUHAP Tim Penyidik berpendapat melakukan penahanan terhadap Inisial “RH” yang Pada Saat Itu Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023.
Adapun Seluruh penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang dananya bersumber dari Dana BOS Reguler tidak disertai bukti pertanggungjawaban, Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi khususnya yang diakomodir oleh MKKS Kabupaten Tapin sebesar Rp556.683.000,00 (lima ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh tiga riburupiah);

 

Adapun Perencanaan penggandaan soal ujian secara terpusat oleh MKKS sudah memiliki motif mencari keuntungan pribadi/kelompok (KKKS/MKKS) sehubungan iuran penggandaan yang tidak didasarkan realisasi jumlah lembar soal, melainkan berdasarkan jumlah siswa per ujian yaitu sebesar Rp15.000,00/siswa.

Adapun MKKS telah mengetahui dan merencanakan bahwa kelebihan dana iuran yang bersumber dari Dana BOS Reguler akan digunakan sebagai dana taktis operasional/kepentingan MKKS/KKKS, dan digunakan diluar peruntukan penggunaan dana BOS; Penyimpanan iuran penggandaan tercampur pada rekening pribadi, tanpa ada catatan tertulis, sehingga tidak pasti nilainya; Proses Penerimaan dan pengeluaran belanja tidak tercatat dan tidak didukung bukti penerimaan/pembayaran, hanya berdasarkan kepercayaan; Sebanyak 174 SD se-Kabupaten Tapin tidak ada satupun yang berhubungan langsung dengan Percetakan Dhea Offset.

Seluruh proses penggandaan soal sampai dengan pertanggungjawabankuitansi kosong melalui percetakan Dhea Offset yang diakomodir oleh MKKS dilakukan oleh Sdr. Inisial “RH” yang Pada Saat Itu Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin; Pengumpulan dan pengelolaan iuran Rp15.000,00/siswa belum didukung persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin secara tertulis, tidak terencana penggunaannya, bersifat tertutup dan pengelolaan maupun penggunaannya tanpa didukung bukti-bukti transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. • Sisa belanja iuran Rp15.000,00/ siswa tidak dikembalikan ke sekolah asal, tetapi digunakan di luar peruntukkannya
Adapun Jumlah Penerimaan Kas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021 adalah sejumlah Rp. 559.237.500.- terdapat selisih dari peggunaan anggaran sebesar Rp. 559.237.500. – Rp. 171.630.500. Sehingga Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 387.607.000.


Editor