Larikan Anak Dibawah Umur, Pria Asal Tanah Bumbu Dipolisikan


Ilustrasi
Ilustrasi

Tanah Bumbu – Akibat nekat membawa kabur anak dibawah umur, seorang pria di Tanah Bumbu (Tanbu) dipolisikan orang tua korban, pada Sabtu, (21/10/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana membawa lari anak dibawah umur.

Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat korban menelpon ibunya melalui video call whatsapp. Sang Ibu lantas menanyakan kapan pulang lalu korban langsung mematikan telpon dan tidak aktif.

Sekitar 22.00 WITA, saksi S memberitahukan kepada pelapor, bahwa anak pelapor tidak ada dirumah karena jalan keluar rumah bersama seorang laki-laki.

Kemudian pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 07.00 WITA, korban di antar pulang kerumah oleh seorang pria berinisial AR.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

“Anggota piket Satreskrim telah menerima penyerahan diduga pelaku membawa lari anak dibawah umur atas nama pelaku AR dari orang tua korban yang menyerahkan ke pihak berwajib dalam keadaan sehat, kemudian tersangka diamankan di ruang pengamanan guna diproses lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) lembar kartu keluarga, 1 (Satu) lembar akta kelahiran dan 1 (Satu) lembar hasil visum RS Marina. (Ali/Red)


Editor