Raperda Disetujui, Penggunaan Uang Pajak Kembali untuk Rakyat
Pelaihari – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanah Laut (Tala) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disetujui bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dengan DPRD Tala pada rapat paripurna awal November kemarin.
Secara khusus, Penjabat (Pj) Bupati Tala, Ir. H. Syamsir Rahman menekankan, adanya persetujuan atas raperda ini, maka segala bentuk uang pajak kembali untuk rakyat.
“Pemberlakuan atas uang pajak ini harus kembali dirasakan oleh rakyat,” ucapnya dengan lantang dihadapan seluruh ASN lingkup Pemkab Tala saat apel gabungan pada Senin (6/11/2023).
Sebelumnya saat rapat paripurna,Pj Bupati juga sempat mengingatkan kepada setiap SKPD yang bersentuhan dengan pungutan agar tetap menjaga kualitas pelayanan meskipun terdapat penyesuaian tarif usai raperda ini disetujui.
“Jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan atau bahkan tidak ada peningkatan pelayanan. Sejatinya, pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok kita. Jadi, berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Tala,” pesannya.
Pj Bupati juga meminta agar terus dilakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan target pendapatan, karena kedua hal ini termasuk pilar penopang pembangunan daerah. (Diskominfo Tala)
Foto paripurna : Humas DPRD Tala