Terkuak..! Tim Gabungan Polres Tala Berhasil Meringkus Pelaku Kasus Pembunuhan di Kintap
Kintap – Terungkap misteri mayat pria yang sempat gegerkan warga Desa Sungai Cuka , Kecamatan Kintap Tanah Laut.
Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut dan Polsek Kintap berhasil meringkus Pelaku kasus Pembunuhan pada Selasa (09/1/2024) di Blok F Desa Sebambang Baru Kecamatan Kintap Tanah Laut,
Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan pertama kali saat seorang warga yang hendak memancing Pada hari Kamis Tanggal 04 Januari 2024 di areal Perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di RT 01. RW 01 Desa Sungai Cuka.
Baca Juga : Mayat Yang Menggegerkan Warga Desa Sungai Cuka Ternyata Berjenis Kelamin Laki-Laki
Kapolres Tanah Laut AKBP. Muhammad Junaeddy Johnny Melalui Kasat Reksrim Iptu. Satria Madangkara Syarifuddin, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dua orang laki-laki.
” Mereka berenisial ROB dan NAS yang merupakan pelaku yang sengaja menghilangkan nyawa korban saudara Ramli Als Joko.” Terangnya.
Satria meyebutkan, pelaku telah mengakui semua perbuatanya, dia menghabisi korban dengan cara memukul kepalanya dan setelah korban sudah meninggal selanjutnya korban langsung dikubur oleh Pelaku di dekat TKP, adapun motifnya kami akan ungkap setelah gelar Komprensi pers ” Ujarnya
Peristiwa itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Skj 14.00 Wita, ketika saudara IK dan AR berangkat untuk memancing ikan, sesampainya di TKP mereka (saksi) mendapati atau melihat tangan menyembul keluar dari gundukan tanah yang baru saja di timbun.
Karena ketakutan mereka pulang ke rumah dan memberitahukan perihal tersebut ke Saudara AW bahwa ada melihat tangan menyembul keluar dari gundukan tanah yang baru di timbun yang diduga Mayat,
Selanjutnya Saudara AW berangkat bersama warga lainnya, dan benar dilokasi tersebut ditemukan tangan tangan yang menyembul keluar yang di duga Mayat, Selanjutnya warga yang lain menghubungi Kades untuk memberitahukan kepada pihak polsek kintap.
Kini pelaku pun terancam pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.