Pemerkosa Anak Kandung di Limpah ke Kejari Tapin
Rantau – Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres Tapin Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin Perkara Tindak Pidana Umum (Persetubuhan Terhadap anak Kandung)
Bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 06 Februari 2024 pukul 16.00 WITA sampai dengan selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, telah dilaksanakan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Pihak Penyidik Polres Tapin Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin Perkara Tindak Pidana Umum Persetubuhan Terhadap Anak Kandung yang selanjutnya akan dilakukan persidangan.
Bahwa pada Proses Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dari Pihak Penyidik Kepolisian Kepada Pihak Kejaksaan itu dihadiri oleh perwakilan Penyidik Polres Tapin dan Jaksa Penuntut Umum serta di damping Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin di antaranya sebagai berikut :
Bapak Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin), Ibu Adinda Hapsari, S.H. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapin), Bapak Teguh Utama Setiadi SH(Analis Penuntutan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin), AIPTU Fajariyanto (Penyidik Polres Tapin), Brigadir Muhammad Lutfi, S.H., M.H. (Penyidik Polres Tapin).
Bahwa tersangka dengan inisial “W”. dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 (dua puluh) hari.
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau, atas Perkara Persetubuhan Subs Pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut dan Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melanggar Pasal Persetubuhan Subs Pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) PERPU No.1 Tahun 2016 Jo UU No.17 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana Subs Pasal 82 Ayat (2) PERPU No.1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 6 huruf C Undang -Undang Republilk Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (Agus)