Pedagang Kaki Lima Handil Bakti Harus Taati Aturan


Handil Bakti – Satpol PP, Dinas perhubungan ,bersama Abah Guru H Sugiannor, juga babinsa ,staf kecamatan dan pak lurah hadil bakti serta trantib, melakukan sidak penertiban PKL di bahu jalan raya hadil bakti, Senin (19/02/24).

Guru H Sugiannor yang dapat pengaduan masyarakat penguna jalan raya handil bakti, mereka par pengguna jalan sangat terganggu dengan adanya PKL disana, yang sudah memakai jalan raya di buat berdagang, ujar nya

Berdasarkan informasi Pedagang kaki lima di badan jalan handil bakti, sebelumnya mereka telah berdagang di kompleks pasar Alalak di samping pos polisi atau turunan jembatan melingkar  tetapi karena pembeli sunyi sehingga mereka beralih berjualan di tepi jalan raya.

Namun, setelah jalan handil bakti selesai di bangun pkl di sana di tertibkan hampir tak ada lagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah tersebut. Baru setelah di mintakan izin dari Guru Haji Sugiannor bersama perwakilan pkl kepada bupati Batola Akhirnya di perbolehkan dengan mentaati peraturan.

Guru Haji Sugiannor, seorang tokoh masyarakat mengatakan  terkait penutupan usaha PKL di daerah tersebut. “Sebelum adanya penertiban, mereka sudah berjualan di sini, Setelah jembatan alalak atau jembatan Basid selesai tidak ada lagi PKL di daerah bahu jalan handil bakti ini, semua di bersihkan oleh aparat keamanan.

Merasa tidak ada penghasilan, Mereka akhirnya meminta bantuan kepada kita agar bisa kembali berjualan di sini,” ujarnya Guru Sugi.

Guru Sugi menegaskan bahwa pedagang harus disiplin dan tidak mengganggu arus lalu lintas. “Jangan Mereka mentang-mantang diberi dispensasi malah semaunya berdagang, bahkan hampir separuh badan jalan diambil untuk berdagang,” tambahnya.

Pihak berwenang seperti dinas perhubungan yang di wakili kasi LLAJ Batola Samsuni telah mengingatkan kepada pedagang kaki lima untuk mentaati peraturan yang telah disepakati bersama, seperti parkir mobil tidak boleh lagi di bahu jalan, kalau masih terlihat akan kami tilang dan kami bawa mobil ya pakai derek.

“Kita sudah meminta kepada pedagang kaki lima untuk mentaati peraturan yang telah disepakati. Apabila melanggar, tanggung sendiri akibatnya, dan apabila masih memarkir mobil di bahu jalan dengan dagangannya akan kami tilang dan akan kami bawa mobilnya dengan bantuan mobil derek” tegasnya.

Dengan penekanan ini, diharapkan pedagang akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku demi menjaga keteraturan dan keamanan wilayah tersebut. (Agus /Yanti)


Editor