Polres Nias Tetap DPO Tandraziduhu Waruwu. Dalam Dugaan pidana” Pemalsuan Surat Dan Tanda Tangan


Polres Nias Tetap DPO Tandraziduhu Waruwu. Dalam Dugaan pidana” Pemalsuan Surat Dan Tanda Tangan

Gunungsitoli — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/ 04/I/2023/ RESKRIM.

Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/ diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No.01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli

Atas Nama: Tandraziduhu Waruwu alias am yam.beralamat dusun II Desa Tetegeo Na’ai kecamatan ldanogawo kabupaten Nias
Terkait Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 2 ayat dari KUHPidana

Baca Juga :

Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka

 

Sebagai Pelapor Rorogo Waruwu alias am berlin dengan LP/227/VIII/ 2021/NS, tanggal 30 Agustus 2021. Dalam dugaan pidana” pemalsuan surat dan tanda tangan

Terpisah, Aiptu Yadsen Hulu, SH Paur Humas polres Nias menjelaskan,” Satreskrim polres Nias sudah terbitkan Daftar pencarian orang ( DPO ) a.n. Tandraziduhu Waruwu.”ucapanya Humas Polres Nias melalui via WhatsApp ()


Editor

Tinggalkan Balasan