Barang Dan Parfum Mewah Sitaan KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Akan Di Lelang


Barang Dan Parfum Mewah Sitaan KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Akan Di Lelang
Kolase : Jubir KPK Ali Fikri Dan Terdakwa Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud

Jakarta-Barang dan parfum mewah hasil penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi yang menbelit mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud akan segera di lelang.

 

Adapun Barang mewah itu di antaranya parfum Hermes Fragrances Eau Des Merveilles.Hal itu di sampaikan oleh Juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 11 Juni 2023. di Jakarta.

 

“KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara,” Ucap Ali Fikri.

 

KPK melelang parfum itu dengan harga pembukaan sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, KPK juga melelang baju merek ZARA dengan harga pembukaan sebanyak Rp 378 ribu. Dan KPK juga melelang topi merek Christian Dior dengan harga Rp 8,6 juta.

Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul 09.25 WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.

Baca Juga :

“WOW” Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Tandatangani MoU KUR Senilai Rp100 Miliar

“Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan,” kata dia.

 

Ali mengatakan barang mewah tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi.

 

Terdakwa Muliadi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda 4 tahun 9 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek bersama-sama dengan Abdul Gafur Mas’ud. Adapun Abdul Gafur divonis 5 tahun 5 bulan penjara.

Setelah vonis itu, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka korupsi penyertaan modal negara ke BUMD.

 

Dia ditetapkan bersama 3 tersangka lain yakni, Direktur Utama PT Benuo Taka Energi Baharudin Genda; Dirut Perumda Benuo, Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Penyertaan modal yang dilakukan serampangan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,4 miliar.(*)


Editor

Tinggalkan Balasan