Bupati Tanah Laut HM. Sukamta Ajukan Area Pascatambang Jadi Lahan Agrosilvopastura

Bupati Tanah Laut HM. Sukamta Ajukan Area Pascatambang Jadi Lahan Agrosilvopastura

PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta mendorong area pascatambang yang sudah direklamasi untuk diberdayakan menjadi lahan agrosilvopastura yang salah satu fokusnya untuk pengembangan bidang peternakan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sukamta secara virtual dari Kota Malang dalam rapat dengan Kementerian ESDM terkait pembahasan permohonan pemanfaatan area pascatambang Pit Antasena Desa Salaman, Kamis (22/6/2023).

“Saya ingin semua area-area pasca tambang yang sudah direklamasi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai lahan agrosilvopastura, salah satunya pengembangan ternak pedaging. Pengelolaannya nanti juga akan melibatkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag)”, ujar Sukamta.

Baca Juga :

Bumi Jaya Bisa Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

 

Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui Kementerian ESDM maka Tala bisa menjadi percontohan wilayah lainnya dalam pemanfaatan produktif area pascatambang. Sukamta ingin Tala bisa meningkatkan sektor peternakan sekaligus sebagai penyandang kebutuhan daging Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Bupati Tanah Laut HM. Sukamta Ajukan Area Pascatambang Jadi Lahan Agrosilvopastura
Bupati Tanah Laut HM. Sukamta Ajukan Area Pascatambang Jadi Lahan Agrosilvopastura

 

“Saya sudah meninjau langsung beberapa lahan pascatambang di Kecamatan Kintap. Di Antasena alhamdulillah reklamasinya sudah selesai, statusnya juga sudah Areal Penggunaan Lain (APL), ini bisa kita berdayakan untuk lahan peternakan sekaligus untuk ternak pedaging. Saya berharap kita bisa jadi salah satu percontohan agar bisa diikuti kabupaten lain sehingga Kalimantan Selatan bisa membantu memenuhi kebutuhan daging nasional”, pungkasnya.

Rapat tersebut turut diikuti Kepala Dinas Koperasi UKM dan (Diskopdag) Tala H Syahrian Nurdin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala Suharyo dan pihak PT Arutmin Indonesia Site Kintap.


Editor