DKPP ( Tala ) Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

DKPP ( Tala ) Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

PELAIHARI – Dalam rangka pengendalian alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ( DKPP ) Kabupaten Tanah Laut gelar rapat kordinasi pada Kamis (20/7/2023)

Rapat kordinasi di selenggarakan di aula DKPP ( Tala ) dipandu langsung oleh Kabid Perikanan Tangkap (Tala) Bapak Noor irwandy kodratillah Asmi,

Telah dikonfirmasi Kepala DKPP (Tala) melalui Kabid Perikanan Tangkap Bapak Noor irwandy kodratillah Asmi, mengatakan bahwa ” rapat koordinasi yang di selenggarakan ini adalah sebagai bentuk kesepakatan bersama bahwa Alat Tangkap Cantrang dan Lampara itu sudah di larang berdasarkan dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 pasal 7. Dalam hal ini nelayan Tanah Laut perlu ada pemberitahuan melalui sosialisasi, ” Ujarnya.

Noor Irwandy juga berharap agar hasil rapat koordinasi ini bisa disebar luaskan agar nelayan Tanah Laut mengetahui. Katanya.

 

Baca Juga :

Acara Selamatan Nelayan Dan Festival Nelayan Didesa Muara Kintap Yang Ke-01 Resmi Ditutup

 

” Berkaitan dengan permasalahan Nelayan Cantrang, pihak Dinas Provinsi akan melakukan percepatan koordinasi secara intens dengan KKP agar pihak KKP melakukan mediasi antara 3 provinsi. ” Ungkap Bapak M. Zia Ulhaq sebagai perwakilan DKP Provinsi Kalimantan Selatan.

 

DKPP ( Tala ) Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan
DKPP ( Tala ) Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

Adapun hasil kesepakatan rapat kordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara dengan nomor surat No:500.5.2/ 334 / 2023. Sebagai berikut :

1. Bedasarkan Peratutan Mentri Kelautan dan Perikansn Nomor 18 Tahun 2021 bahwa Alat Tangkap Cantrang dan Alat Tangkap Lampara Dasar, adalah alat tangkap ikan yang terlarang.

2. Sosialisasi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 kepada nelayan Tanah Laut.

3. Kedepannya untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan yang memiliki dokumen perizinan.

4. Dinas yang terkait mengoptimalkan kinerjanya dengan berkoordinasi dengan instansi/lembaga lainnya.

5. Akan dilakukan kegiatan patroli bersama di wilayan 12 mil terkait pengendalian alat tangkap tidak ramah lingkungan dilanjutkan melakukan pembinaan terhadap nelayan yang masih melanggar”

Turut hadir Ketua Komisi ll DPRD Tanah Laut Bapak H. Jumsidi, SKM. Dinas Kesbangpol Tanah Laut H Kamuruzzaman. Kasat polair Polres Tanah Laut Iptu Khairin Aplani, S.Sos.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Satwas PSDKP banjarmasin Budi Atiyoga. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel. M. Zia ulhaq. Kordinator Penyuluh Perikanan Tangkap. Maya Listia. Perkawilan Camat Takisung Yusliani. Perwakilan kecamatan Panyipatan Jainal Abidin. Kepala Desa Pagatan Besar. Kepala Desa Batakan. Kepala Desa Tanjung Dewa dan Tokoh Nelayan.


Editor