Edarkan Obat tanpa Ijin,Warga Tanjung Seloka Ditangkap Polisi


Edarkan Obat tanpa Ijin,Warga Tanjung Seloka Ditangkap Polisi
Edarkan Obat tanpa Ijin,Warga Tanjung Seloka Ditangkap Polisi

KOTABARU – Seorang warga Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kabupaten Kotabaru harus berurusan dengan pihak polisi akibat terbukti mengedarkan obat, tanpa ada Ijin Kesehatan.

Pelaku inisial GN (44) ditangkap oleh aparat Polsek Tanjung Seloka pada hari Rabu,(24/4/2024) sekitar pukul 15.00 wita, tepatnya di dalam sebuah rumah di RT 4 ,dan serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Obat yang diedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, termasuk khasiat/pemanfaatan dan mutu obat tersebut.

Baca Juga : Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Tindak Tegas Dan Terukur Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Peby Supriyadi membenarkan, Polsek Tanjung Seloka menangkap warga desa tanjung seloka utara inisial GN alias Wawang (44) karena mengedarkan obat tidak mempunyai ijin kesehatan.Kamis (25/4/2024).

Berawal dengan laporan masyarakat, di daerah tersebut sering terjadi transaksi obat terlarang,setelah itu pihak Polsek melakukan pengintaian dan ternyata benar.

“Setelah itu, Polsek melakukan penggeledahan disebuah rumah dan berhasil di temukan obat obatan,uang tunai dan barang bukti lainnya, barang bukti ditemukan disimpan disebuah kantong plastik warna hitam, barang tersebut berada dalam rumah dan pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya,”ujar IPTU Peby,Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 620 (enam ratus dua puluh) butir obat-obatan diduga jenis Dextrometophan, 1061 (seribu enam puluh satu) butir obat – obatan diduga jenis SAMCODIN, 68 ( enam puluh delapan) butir obat-obatan diduga jenis SHELEDRYL,dan Uang tunai sebesar Rp. 223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

“Tersangka dikenakan pasal 435 UURI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,”pungkasnya.


Editor