Sikapi Sulitnya Pengurusnya Dokumen Kapal, DKPP Tanah Laut Gelar Rakor Dengan Kementrian

Sikapi Sulitnya Pengurusnya Dokumen Kapal, DKPP Tanah Laut Gelar Rakor Dengan Kementrian

Muaranusantara.com, Pelaihari -Menyikapi sulitnya dalam pengurus dokumen kapal Gros Akta dan Pas Besar untuk kapal di atas 10 grostone yang di alami nelayan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Tanah Laut (DKPP Tala) menggelar Rapat Koordinasi fasilitasi pelayanan dokumen kapal perikanan. Di Aula Dinas Ketahanan Pangan danPerikanan Kab. Tanah Laut.Kamis 10 Agustus 2023
Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut, H Achmad Taufik, S.Pd, M.AP.
Hadir dalam rakor tersebut dari Kementerian Perhubungan KSOP Kelas I Banjarmasin, UPP Kelas III Kintap, Kepala Desa Tabanio, dan Tokoh Masyarakat Tabanio.
Hal ini di lakukan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/478-KUM/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu.
Pengukuran Kapal Perikanan di Kabupaten Tanah Laut dan Surat Edaran Permen KP Nomor: B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha.
Yang merupakan hasil dari tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Rapat Komisi DPRD Kabupaten Tanah Laut tahun 2023, untuk mengatasi kesulitan pengurusan dokumen kapal agar DKPP bisa berkoordinasi dengan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk melaksanakan Gerai Pelayanan Dokumen Kapal (Grose akte dan Pas Besar Permanen)
Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bersepakat melaksanakan MOU antara DKPP Tanah Laut, KSOP Kelas I Banjarmasin dan UPP Kelas III Kintap
2. Pelaksanaan penandatanganan MOU akan dilaksanakan paling lambat akhir bulan Agustus 2023.
3. Akan dilaksanakan penjadwalan gerai pendaftaran (grosse akta) dan perbitan Pas Besar Permanen bagi kapal penangkapan ikan sampai dengan 30 GT.
4. Nelayan mempersiapkan semua berkas yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk pendaftaran (grosse akta) dan penerbitan Pas Besar Permanen bagi kapal penangkapan ikan sampai dengan 30 GT.
5. Pelaksanaan gerai pendaftaran (grosse akta) dan penerbitan Pas Besar Permanen bagi kapal penangkapan ikan sampai dengan 30 GT di Kantor DKPP Tanah Laut.
6. KSOP Kelas I Banjarmasin dan KUPP Kelas III Kintap memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran (grosse akta) dan penerbitan Pas Besar Permanen bagi kapal penangkapan ikan sampai dengan 30 GT.
7. Tahap pertama gerai pelayanan pendaftaran (grosse akta) dan penerbitan Pas Besar Permanen bagi kapal penangkapan ikan sampai dengan 30 GT dikhususkan untuk Desa Tabanio.
8. Pendampingan akan dilaksanakan pada bulan September 2023.
Kesepakatan bersama tersebut di tuangkan dalam berita acara dan di tandatangani bersama oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, KSOP Kelas I Banjarmasin, UPP Kelas III Kintap, Kepala Desa Tabanio dan Perwakilan Nelayan Desa Tabanio.
Kepada Awak Media Ini Kepala DKPP (Tala) melalui Kabid Perikanan Tangkap, Noor irwandy kodratillah Asmi, Jum’at, 11 Agustus 2023 mengatakan bahwa,
” Di tahun 2023 ada 2 gerai khusus pelayanan yang merupakan sinergitas dengan 2 kementerian antara lain : 1.Dokumen kapal besar akta gross dan pas besar di dampingi oleh kementerian perhubungan.
2. Dokumen perijinan Siup, SiPi, yang danpingi olek kementerian kelautan dan perikanan RI, ini merupakan bentuk sinergitas yang optimal bidang perikanan tangkap dengan dua kementerian serkaligus,” pungkas Irwandy.(red)

Editor