Gubernur Sahbirin Noor Kukuhkan dan Lantik 162 Kades se-Kabupaten Barito Kuala


Gubernur Kalsel H Sabirin Noor
Gubernur Kalsel H Sabirin Noor bersama Ketua Penggerak PKK Hj Raudhatul Jannah

Barito Kuala, Kalsel- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan sekaligus melantik 162 Kepala Desa se-Kabupaten Barito Kuala di Marabahan pada Senin (10/6/2024). Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kalimantan Selatan, Hj. Raudatul Jannah.

Kunjungan kerja ke Barito Kuala ini dilaksanakan seiring dengan implementasi UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa bakti kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan adanya undang-undang tersebut, sebanyak 6 kepala desa dari periode 2019-2025 kini menjabat hingga 2027, dan 156 kepala desa dari periode 2021-2027 kini diperpanjang hingga 2029. Dari 162 kepala desa yang dilantik, 11 di antaranya adalah perempuan dan 151 laki-laki.

Turut hadir dalam acara tersebut para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Dalam sambutannya, Paman Birin berpesan kepada para kepala desa untuk memiliki mindset bahwa pemimpin adalah rakyat dan rakyat adalah pemimpin. “Kepemimpinan adalah amanah dari rakyat, dan sudah seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Paman Birin juga menyempatkan diri berdialog dengan para pengurus TP PKK dan para kepala desa, memberikan dorongan semangat dan mendengar langsung aspirasi serta masukan dari mereka.

Kepada awak media, Paman Birin menyampaikan rasa bangganya dapat melantik para kepala desa se-Kabupaten Barito Kuala. “Saya berharap, para kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, membawa kemajuan bagi desanya masing-masing, dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Dengan dilantiknya para kepala desa ini, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Kuala dapat semakin meningkat. Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk lebih fokus dalam mengembangkan program-program yang berkelanjutan bagi desa mereka. (Yanti)


Editor