Habis Kesabaran : Nelayan Kalsel Kembali Amankan Nelayan Cantrang
muaranusantara.com. PELAIHARI –Terjadi kembali aksi puluhan nelayan Kalimantan Selatan kejar-kejaran di perairan laut Asam-Asam dengan Nelayan Cantrang.
Video yang berdurasi 26 detik memperlihatkan bahwa Puluhan Nelayan Kalimantan Selatan mengejar Kapal Nelayan Cantrang di perairan laut Asam-Asam Kec Jorong Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan pada Selasa 27/2/2023
Dua kapal cantrang yang berhasil di amankan KM Tambah Rejeki dan KM Jaya Indah II yang berasal dari Juana dan Rembang Jawa Tengah.
Baca Juga :
Kapal beserta puluhan awak kapal diamankan lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap cantrang yang dilarang ketika mencari ikan di perairan setempat. Beruntung dalam peristiwa itu tidak ada aksi pembakaran kapal seperti kejadian beberapa waktu.
Setelah Nelayan Kalimantan Selatan Memeriksa Alat Tangkap Ikan yang di gunakan oleh Nelayan asal pulau Jawa tersebut ahirnya Kapal yang menggunakan alat tangkap terlarang itu di digiring masuk kesungai Desa Muara Kintap kemudian 33 KRU kedua Kapal tersebut di serahkan ke Pos airud Desa Muara Kintap untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan kembali terhadap kedua kapal dengan peralatan jaring cantrang ini, akibat keberadaanya meresahkan nelayan tradisional Kalsel dalam beberapa tahun terakhir, yang mengaku hasil tangkapan ikannnya semakin berkurang.
Baca Juga :
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas sumber daya kelautan dan perikanan PSDKP Prov Kalimantan Selatan, kedua kapal menggunakan alat tangkap di luar ketentuan yang tidak sesuai dengan dokumen kapal.
Pada dokumen kapal tertulis penggunaan jaring tangkap ikan berukuran dua inchi sedangkan faktanya, para ABK menggunakan jaring tangkap di bawah satu inchi, yang bisa merusak biota atau perkembangbiakan ikan di laut.
Selanjutnya pihak SDKP akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan KKP, untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara intensif. Apabila terjadi pelanggaran, maka secara aturan akan dikenakan sangsi denda administratif hingga pencabutan ijin operasional berlayar.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan dan perikanan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan intensif. Jika bersalah maka sesuai aturan akan dikenakan sangsi administrative, bisa tertulis pencabutan ijin dan denda,” kata M. Zia Ul Haq – Kasi Pemantauan dan Pengawasan PSDKP Prov Kalsel
Sementara itu, sesuai aturan wilayah jangkauan nelayan untuk mencari ikan hanya berjarak 12 mil dari daerah asalnya. Jika memasuki perairan daerah lain, maka harus memiliki ijin andon yang dikeluarkan pemerintah provinsi dari daerah asalnya dan provinsi tujuannya dan hingga saat ini pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel belum ada memerima rujukan ijin andon nelayan dari Pemprov Jawa Tengah.