Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

BANJARBARU- Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalsel melalui Bidang PSDKP bersama dengan Dinas Perikanan Kab. Tapin, HSS, HST, Balangan melaksanakan kegiatan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan Selasa (31/10/2023)

Adapun target kegiatan adalah eksisting dokumen perizinan/NIB serta dokumen teknis lainnya yg harus dimiliki dan dilengkapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, serta pengolah dan pemasar hasil perikanan Kabuputen Tapin

Data yang disampaikan oleh Dinas Perikanan Kab. Tapin tercatat 92 orang pelaku usaha perikanan diantaranya telah memiliki dokumen perizinan NIB. Kesadaran kepemilikan dokumen teknis seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan /SKP sudah mulai berkembang saat ini

 

Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan
Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

Pelaku usaha perikanan di Kab. HSS yang telah dilengkapi dengan dokumen NIB tercatat sebanyak 39 orang.

 

Di Kabupaten HST ercatat 110 orang pelaku usaha di Kab. HST telah memiliki dokumen perizinan berusaha, baik yang bergerak dibidang budidaya, pengolahan, dan pemasaran. Sementara itu, kepemilikan dokumen Sertifikat Kelayakan Pengolahan /SKP saat ini masih minim.

 

Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan
Laksanakan Monev Kepatuhan Pelaku Usaha Perikanan

Di Kab. Balangan berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Perikanan Kab. Balangan tercatat baru 18 orang pelaku usaha perikananan yg ber-NIB. Selain itu, kepemilikan dokumen teknis seperti Sertifikat CBIB saat ini masih terbatas.


Editor