LBH LSM Barak Indonesia Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur


LBH LSM Barak Indonesia Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur
LBH LSM Barak Indonesia Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi di PN Jakarta Timur

Jakarta – Tim LBH LSM Barak Indonesia hadiri sidang perdana, Perkara gugatan ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda terhadap PT ITC Auto Multifinance bertempat di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis 23-02-2023 dihadiri kuasa hukum kedua pihak.

Hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N membuka sidang dengan diawali pemeriksaan berkas kedua pihak melalui kuasa hukum M. Amin Saleh SH, MH dan Roslina Siahaan SH.

Sidang dihadiri tergugat Paulus Baginda, didampingi kuasa hukum Roslina, SH mengatakan “Sebenarnya teman saya, yang mengajukan kredit Handpone menggunakan data saya. Akan tetapi, saya akan bertanggungjawab atas hal itu, ” kata Baginda dihadapan Hakim Mulia.

Baca Juga :

Sowan ke Kopassus, PPWI Bawakan Bibit Pohon Buah-buahan dari Lampung Timur

Melalui kuasa hukum penggugat, menyampaikan agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 10 juta dengan Awal 50% didepan, dilanjut 25% pembayaran kedua dan ketiga, ucap Dede SH dihadapan Hakim.

Kuasa hukum tergugat, Freddy Yoanes Patty, SH mengajukan Eksepsi bahwa, “Gugatan bukan gugatan sederhana”. Hal itu diperkuat peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma no 4 Tahun 2019, Ungkap Freddy di ruang sidang.

Kuasa hukum tergugat, “Memohon Hakim agar menolak gugatan penggugat dan mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.Tim karena itu, bukan Gugatan Sederhana yang didaftarkan kuasa hukum M. Amin Saleh & Partners melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, “Tegas Roslina kepada media ini.

https://shopee.co.id/search?keyword=banjarmasin

Sebelum sidang di tutup Hakim menyampaikan, “Agar kedua pihak untuk melakukan perdamaian sebelum sidang lanjutan tanggal 1 Maret 2023 sebelum perkara saya putuskan, “Ucap Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N Hakim yang menyidangkan kedua pihak. (Godi/Tim)


Editor

Tinggalkan Balasan