Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Tindak Tegas Dan Terukur Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan


Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan
Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru Lakukan Tindakan Tegas Dan Terukur Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan

Kotabaru. Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru bersama Polsek Pulau Laut Timur, dan Polsek Pulau Laut Tengah, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

Kasus penangkapan pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan seorang wanita inisial AH (32) di Batu Tunau, pada hari Jumat (3/11/2023) di Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Dalam Keterangan Konferensi Pres yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., didamping Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar,SH.S.lk.MH., KBO Reskrim Kotabaru IPDA Tikky Tokan menyampaikan, bahwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan inisial SK(23) terjadi disebuah warung milik korban berinisial AH(32).

Baca Juga : 1,8 Tahun Buron, Pria Pembacok Brutal Purnawirawan Polisi Dikota Baru Ditangkap

Inisial SK(23) mendatangi warung korban dimana Korban inisial AH(32) sedang tidur dengan menggunakan baju dan sarung, tanpa menunggu waktu lama pelaku langsung memperkosa korban.

“Korban pun kaget dan berteriak minta tolong, namun apa daya seorang perempuan, langsung pelaku melilitkan sarung dileher dengan menggunakan alat rotan untuk memutarnya.Sehingga korban meninggal dunia,”Ujar Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto dalam keterangan konferensi pres diruang loby Polres Kotabaru.Senin (6/11/2023).

 

Sambung Kapolres, tertangkapnya inisial SK terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur berhubung pelaku melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan pada hari Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 10.30 wita.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa.
– 1 (satu) lembar sarung milik pelaku
– 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru tua milik korban
– 1 (satu) buah HP merk Realme warna hitam milik korban
– Uang tunai sebesar Rp. 617.000,- milik korban

Barang yang ditemukan Polres Kotabaru, ditangan tersangka, milik korban dan diamankan oleh Polres Kotabaru sebagai barang bukti.

“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dan atau Gar Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” (bacakabar)


Editor